News
Senin, 13 April 2015 - 15:10 WIB

KASUS PAJAK BCA : KPK: Praperadilan Hadi Poernomo Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Kasus pajak BCA membelit mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. 

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan praperadilan tersangka Hadi Poernomo selesai lantaran mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu telah mencabut permohonannya.

Advertisement

Menurut penasihat hukum KPK, Yudi Kristiana, dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara otomatis gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo tidak lagi dilanjutkan.

“Karena adanya permohonan pencabutan, dengan sendirinya perkara ini selesai,” tutur Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Diberitakan, Hadi Poernomo mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan)

Advertisement

Lebih lanjut, Yudi menilai upaya hukum yang telah dilakukan Hadi Poernomo untuk mencabut permohonan gugatan praperadilannya tanpa ada pertimbangan hukum, merupakan media hukum yang digunakan Hadi selaku pemohon.

“Kalau kemudian upaya [praperadilan] itu dicabut, itu adalah bagian media hukum oleh pemohon [Hadi Poernomo], bisa ada alternatif KPK akan berusaha semaksimal menghadapi gugatan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif