News
Senin, 13 April 2015 - 10:55 WIB

KASUS PAJAK BCA : Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA menempatkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Kini Hadi mendadak mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendadak mencabut permohonan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Permohonan gugatan praperadilan tersebut, dicabut tanpa alasan yang jelas dan pertimbangan hukum.

Penasihat hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, menjelaskan alasan pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK, karena permintaan langsung dari Hadi Poernomo dan tanpa alasan yang jelas.

“Ini permintaan langsung dari Pak Hadi Poernomo untuk mencabut gugatan praperadilan,” tutur Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Advertisement

Maqdir membantah alasan dirinya mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK, karena takut permohonan praperadilannya ditolak majelis hakim seperti yang terjadi pada tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang langsung ditahan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak.

“Bukan, bukannya takut ditolak. Tapi ini permintaan dari Pak Hadi,” kata dia.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Advertisement

Kuasa hukum menilai KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No. 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU No. 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif