Kasus Budi Gunawan bakal digelar Bareskrim. Penyidik KPK yang menangani kasus itu bisa “ditelanjangi”.
Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menggunakan pasal penyalahgunaan kewenangan untuk menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti telah merekayasa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya akan merekonstruksikan penyalahgunaan kewenangan kepada penyidik KPK yang terbukti sengaja menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan dengan alasan selain penegakan hukum.
“Kami masih melakukan penelitian untuk mengetahui apakah ada kesalahan, dan apakah kesalahan itu karena ketidakmampuan atau kesengajaan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Badrodin Haiti menuturkan ketidakmampuan dalam menilai alat bukti sebenarnya dapat dimaklumi karena bisa terjadi pada siapa saja. Akan tetapi, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran hukum dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Sebelumnya Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, sebelumnya membuka peluang untuk memperkarakan petugas KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Dia menyebut Polri telah memiliki satu bukti awal yang menunjukkan Budi Gunawan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Saat ini, Budi Waseso masih menunggu hasil penelitian dari berkas perkara Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung. Apabila nanti ditemukan rekayasa dalam penetapannya sebagai tersangka, maka polisi telah memiliki dua alat bukti yang dapat menjerat para penyidik.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap berkas kasus yang menjerat Budi Gunawan untuk mengetahui apakah layak untuk ditindaklanjuti dan pihak mana yang nantinya memproses kasus tersebut.