News
Minggu, 12 April 2015 - 22:50 WIB

UN 2015 : Hendak Ikuti Ujian Nasional, Pelajar SMA Pelaku Begal Minta Keringanan Hukuman

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

UN 2015 untuk SMA sederajat dilangsungkan Senin (13/4/2015). Salah satu pelaku begal yang masih berstatus pelajar meminta keringanan hukuman.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Hendak mengikuti Ujian Nasional (UN) 2015, terdakwa pelaku pembegalan, Ar, yang masih berstatus pelajar SMA meminta keringan, bahkan dibebaskan dari hukuman.

Advertisement

Permintaan ini disampaikan Ar melalui kuasa hukumnya Suyitno dan Paulus Sirat pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhir pekan lalu.

“Klien kami akan mengikuti UN sehingga meminta keringan bahkan dibebaskan dari hukuman,” kata Suyitno membacakan nota pembelaan.

Advertisement

“Klien kami akan mengikuti UN sehingga meminta keringan bahkan dibebaskan dari hukuman,” kata Suyitno membacakan nota pembelaan.

Dalam persidangan, imbuh dia, Ar juga mengaku secara terus terang bersalah, dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya kepada terdakwa Ar yang masih pelajar,” harap Suyatno.

Advertisement

JPU menuntut Ar bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Terungkap di persidangan, Ar bersama terdakwa lainnya Rony Anggoro melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di depan panti jompo Jl Wonodri, Semarang pada 28 September 2014.

Terdakwa dan delapan orang lainnya (masih buron), melakukan pembegalan terhadap korban bernama Astu Wiryadi Sejati. Kejadian itu bermula ketika Astu ke luar dari Warnet Exyt, Jl. Singosari, Semarang sekitar pukul 01.30 WIB, hendak pulang ke rumah.

Advertisement

Saat sampai di depan panti jompo di Jl. Wondori, Astu diadang terdakwa bersama kawan-kawannya yang berboncengan  lima sepeda motor.

Tanpa banyak tanya, terdakwa Ar dan Rony serta kawan-kawannya menodongkan golok serta melakukan pemukulan tangan kosong kepada korban.

Terdakwa kemudian membawa kabur Honda Beat milik Astu serta tas rangsel berisi satu buah Blackberry, flakshdisk, dan dompet di dalamnya ada KTP; ATM; STNK motor; dan uang tunai Rp10.000.

Advertisement

Menurut Astu saat memberikan keterangan dalam persidangan mengungkapkan terdakwa Ar dan Rn memukuli dirinya serta mengambil motor dan tas rangsel miliknya.

Astu mengaku akibat kejadian itu mengalami trauma dan kerugian sekitar Rp14 juta. Ketua majelis hakim Sulistyono akan membacakan amar putusan perkara tersebut pada persidangan Kamis (16/4).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif