News
Minggu, 12 April 2015 - 11:15 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Polisi Kurir Suap Adriansyah Dibebaskan, Ada Apa dengan KPK?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ketiga dari kiri) mendampingi penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK di Bali bersama dengan seorang polisi yang menjadi kurir. Namun sang kurir dibebaskan.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan seorang kurir dalam kasus suap politikus PDIP Adriansyah. Kurir itu merupakan anggota Polri berpangkat Briptu bernama Agung Krisdianto.

Advertisement

Seperti diketahui, Briptu Agung Krisdianto telah dibebaskan KPK. Padahal, sebelumnya dia ikut diciduk dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Sanur, Bali. Briptu Agung Krisdianto ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andriansyah, untuk izin usaha pertambangan batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan tersangka penyuap Andrew Hidayat.

“Pimpinan KPK harus jelaskan ke publik, apa alasan membebaskan oknum polisi yang mengantar uang atau kurir suap. Padahal sebelumnya telah ditangkap,” tutur Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurut Emerson Yuntho, jika pimpinan KPK tidak segera menjelaskan alasan dibebaskannya Briptu Agung Krisdianto, dia yakin kepercayaan publik terhadap KPK akan kembali menurun. Sebelumnya, dua pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sehingga memperkuat polemik KPK vs Polri.

Advertisement

“Publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Hanya orang sipil yang diproses, sedangkan kasus yang melibatkan penegak hukum [polri] akan dilepas,” tukas Emerson.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, menjelaskan alasan pihaknya telah membebaskan Briptu Agung Krisdianto lantaran Agung hanya seorang kurir. Padahal, dia membawa uang tunai sebesar Rp500 juta dengan pecahan ratusan lembar uang rupiah Rp100.000 serta Rp50.000, dan puluhan ribu dolar Singapura. Selain itu, Johan juga mengatakan bahwa Briptu Agung tidak berkaitan dengan perkara suap-menyuap tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif