Jogja
Minggu, 12 April 2015 - 01:19 WIB

PILKADES : Calon Kepala Desa Tak Boleh Lawan Kotak Kosong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades di Bantul, calon kepala desa tidak boleh melawan kotak kosong

Harianjogja.com, BANTUL—Mulai saat ini, calon kepala desa yang bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Bantul tidak boleh lagi melawan kotak kosong karena tidak ada pesaing atau calon lain.

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades yang mengatur jumlah calon peserta pilkades.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Pilkades, Setiya, mengatakan, seluruh anggota Pansus sepakat calon peserta Pilkades minimal dua orang dan maksimal lima orang.

“Jadi tidak boleh lagi hanya ada satu calon yang melawan kotak kosong seperti yang pernah terjadi,” kata Setiya, Jumat (10/4/2015).

Advertisement

Aturan itu menurut Setiya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa yang mengamanahkan calon peserta pilkades minimal dua orang. Bila sampai habis batas waktu pendaftaran calon hanya ada satu pendaftar maka pendaftaran dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Tapi kalau tetap tidak ada pendaftar, maka pendaftaran calon peserta akan dilakukan pada gelombang berikutnya,” katanya.

Mengenai kemungkinan pendaftar peserta pilkades lebih dari lima orang, Pemerintah Kabupaten Bantul bakal menggelar seleksi hingga calon hanya berjumlah lima orang. Nantinya, seleksi melibatkan lembaga independen.

Advertisement

Poin lainnya yang disepakati dalam Raperda itu yakni mengenai pemberhentian kepala desa yang tersandung kasus pidana. Kepala desa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan dari jabatannya, terkecuali untuk kasus tindak pidana ringan yang hukumannya berupa denda atau hukuman percobaan.

“Tapi kalau pidana khusus seperti korupsi, narkoba atau makar, meskipun hanya hukuman percobaan tetap harus diberhentikan, itu pengecualian,” katanya.

Biaya pilkades ke depannya juga akan ditanggung oleh anggaran daerah tidak lagi oleh desa. Raperda baru itu ditargetkan disahkan pekan depan. Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul, Heru Wismantara mengatakan, pilkades paling cepat digelar 2016. “Kalau tahun ini karena bentrok dengan pilkada jadi tidak ada pilkades,” kata Heru.

Akibat penundaan itu, sebanyak 22 desa di Bantul kini tanpa kepala desa definitif. Untuk sementara, 22 desa itu dipimpin pelaksana tugas harian yang diangkat oleh pemerintah kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif