Jogja
Minggu, 12 April 2015 - 08:19 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Tersangka Tak Ditahan, Hukum di Kejaksaan Dituding Tumpul ke Atas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi hibah Persiba, Dahono saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Kamis (9/4/2015). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Kasus hibah Persiba untuk dua tersangka yang telah masuk ke penuntutan dinilai tidak adil karena mereka tidak ditahan

Harianjogja.com, BANTUL—Anggota Paguyuban Kawula Bantul Ngayogyakarta dan Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY, Irwan Suryono menilai, penerapan hukum oleh kejaksaan diskriminatif.

Advertisement

Hal itu terlihat dengan tidak ditahannya dua tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul, Maryani dan Dahono, setelah berkas mereka dilimpahkan ke penuntutan, Kamis (9/4/2015). (Baca : KASUS HIBAH PERSIBA : Ini Alasan 2 Tersangka Tidak Ditahan)

Irwan menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menangani pelimpahan perkara Dahono dan Maryani ke penuntutan tidak menahan tersangka, kendati kasus Persiba melibatkan anggaran hingga miliaran rupiah.

Sebaliknya, bila terkait kasus-kasus sepele yang tidak merugikan masyarakat banyak, kejaksaan bergerak cepat menahan pelaku. Ia mengambil contoh kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial Facebook dengan tersangka Ervani Emi Handayani, beberapa bulan lalu. Saat itu, Kejari Bantul langsung menahan Ervani.

Advertisement

“Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas itu ya seperti yang dilakukan Kejati dan Kejari Bantul,” kata Irwan, Jumat (10/4/2015).

Padahal, jumlah orang yang menjamin Ervani agar tidak ditahan sangat banyak. Namun, kejaksaan tetap menahannya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Zulkardiman saat dikonfirmasi soal itu enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lembaganya telah menjalankan hukum sesuai prosedur dengan tidak menahan dua tersangka Persiba, lantaran keduanya telah mengembalikan kerugian negara serta kooperatif saat penyidikan.

Advertisement

“Pendapat orang bisa saja. Tapi kami melaksanakan hukum dengan ketentuan berlaku. Kami tidak bisa komentar lebih jauh,” kata Zulkardiman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif