News
Minggu, 12 April 2015 - 18:30 WIB

HUKUMAN MATI : Elsam: Hukuman Mati Bertentangan dengan Konstitusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Latihan pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Hukuman mati terus menjadi kontroversi, termasuk di dalam negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai penerapan hukuman mati dapat memicu masalah lain dan tidak sesuai dengan moral kemanusiaan, kewajiban hukum internasional, serta politik hubungan internasional.

Advertisement

Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan setidaknya ada sembilan alasan pokok kenapa hukuman mati tidak layak diterapkan di Indonesia. Pertama, hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM).

“Konstitusi dan UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan dengan tegas bahwa hak unyuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Wahyudi menuturkan pemerintah juga telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12/2005. Di dalamnya menegaskan hak hidup adalah hak yang melekat pada setiap individu tanpa memandang perbedaan status kewarganegaraan.

Advertisement

Menurutnya, alasan kedua menolak hukuman mati adalah jenis hukuman itu merupakan salah satu bentuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Apalagi pemerintah juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan melalui UU No. 5/1998.

“Ketiga, karena sistem peradilan pidana di dalam negeri masih sangat rapuh, maka sangat terbuka peluang terjadinya kesalahan penghukuman,” ujarnya.

Alasan selanjutnya adalah hukuman mati tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana. Alasan kelima adalah efek jera dari hukuman mati hanya mitos. Kemudian hukuman mati juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga terpidana, sehingga dapat memunculkan potensi mengikuti perbuatannya.

Advertisement

Wahyudi juga menuturkan sebagai alasan ketujuh Elsam menilai pelaksanaan hukuman mati di dalam negeri dapat mengancam perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Pasalnya saat ini ada sekitar 229 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, yang 131 orang di antaranya terlibat kasus narkoba.

“Kerugian yang hubungan di kalangan internasional yang diakibatkan dari penerapan hukuman mati dapat menjadi alasan kedelapan,” ucapnya.

Terakhir, saat ini negara-negara lain cenderung meninggalkan praktik hukuman mati dalam tata hukum di negaranya. Amnesty Internasional bahkan mencatat hingga April tahun jni setidaknya ada 140 negara yang telah menerapkan kebijakan abolisionis kepada hukuman mati, dan hanya sekitar 55 negara yang masih menggunakan jenis hukuman tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif