News
Minggu, 12 April 2015 - 20:50 WIB

BANK INDONESIA Wajibkan Pakai Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Bank Indonesia memberlakukan peraturan turunan UU BI dan UU Mata Uang yang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

Solopos.com, SOLO — Porsi transaksi valuta asing (valas) dalam negeri sangat besar, yakni 40%-50% dari total transaksi valas di Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun menerbitkan Peraturan BI (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) BI dan UU Mata Uang.

Advertisement

Penerbitan PBI diperlukan mengingat rupiah terus mengalami depresiasi. Selain itu ancaman kenaikan suku bunga oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed, dapat menyebabkan rupiah tertekan semakin dalam.

Deputi Senior Gubernur BI, Mirza Adityaswara, mengatakan di berbagai negara permintaan valas hanya datang dari importir atau debitur yang memiliki hutang valas. Namun di Indonesia, permintaan valas untuk permintaan transaksi ekonomi dalam negeri cukup besar.

Transaksi valas dalam negeri ini biasanya untuk membeli gas, membeli listrik dari power plan, menyewa alat telekomunikasi hingga jual-beli atau sewa properti. Oleh karena itu, aturan mengenai penggunaan rupiah sebagai transaksi di Indonesia semakin diperinci melalui PBI.

Advertisement

“Nilai transaksi valas dalam negeri cukup besar, yakni mencapai 40%-50%. Hal tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar keuangan dan makro ekonomi yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” terang Mirza saat kunjungan di Griya Solopos, Jumat (10/4/2015).

PBI mulai berlaku 1 April tapi secara efektif mulai 1 Juli mendatang. Oleh karena itu, BI terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan pelaku usaha. Hal ini karena badan usaha milik negara (BUMN) ada yang menggunakan valas dalam bertransaksi, seperti untuk cost di pelabuhan dan bandara. BI juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi aturan baru ini.

Selama ini BI berkomitmen untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan selalu berada di pasar. Meski begitu, Mirza mengungkapkan depresiasi rupiah masih lebih baik jika dibandingkan negara lain seperti Brasil, Turki, Swedia, Malaysia, dan Singapura. Beberapa waktu terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung positif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif