Foto
Sabtu, 11 April 2015 - 04:00 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Ini Dokumentasi Barang Bukti Adriansyah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ketiga dari kiri) mendampingi penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Operasi tangkap tangan KPK tangkap politisi PDI.

Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ketiga dari kiri) mendampingi penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Adriansyah, legislator PDIP yang tengah menghadiri kongres partainya di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti

Dua penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015), menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus Adriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Advertisement

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015), Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dengan didampingi dua penyidik KPK yang berpenutup muka menunjukkan arang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan terhadap Ardiansyah itu. Barang bukti itu berupa uang senilai 40.000 dolar Singapura.

Penangkapan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP itu diakui elite partainya mencoreng nama baik sekaligus mencemari perhelatan tertinggi partai. PDIP menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada KPK. Sedangkan mekanisme politik sesuai UU MD3 dan Tatib DPR diserahkan PDIP kepada Mahkamah Kehormatan DPR.

Di sisi lain, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu juga dipastikan bakal dikenai sanksi politik oleh internal partainya. Kemungkinan berupa pemberhentian dari PDIP.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif