News
Sabtu, 11 April 2015 - 14:30 WIB

KONGRES PDIP 2015 : 3 Pengurus DPP PDIP Pernah Tersangkut Kasus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kongres PDIP 2015 telah menghasilkan struktur DPP yang baru. Namun, beberapa nama disorot karena sejumlah catatan.

Solopos.com, SANUR — Daftar susunan pengurus DPP PDIP 2015-2020 tidak hanya memasukkan nama baru seperti Prananda Prabowo, tetapi juga mengakomodir nama-nama yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan kasus korupsi.

Advertisement

Nama-nama yang pernah terkait kasus di antaranya Olly Dondokambey yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Hambalang dan Idam Samawi yang ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY sejak 2013 dalam kasus hibah untuk klub sepakbola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar. Selain itu, ada pula Rokhmin Dahuri yang pernah dijatuhi vonis penjara dalam kasus dugaan korupsi non-budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Dalam struktur kepengurusan PDIP yang baru saja diumumkan, Olly Dondokambey tetap sebagai Bendaraha Umum, sedangkan Idam Samawi sebagai Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi. Sementara Rokhmin Dahuri menjadi Ketua Bidang Kemaritiman.

Terkait ditampungnya nama-nama tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kasus yang terkait ketiga kader partai tersebut sudah ditelaah oleh dewan pimpinan partai. Hasilnya, partai menilai ada latar belakang politik yang melatarbelakangi pengajuan proses hukum berkaitan pilkada dan rivalitas saat penetapan DPD.

Advertisement

“Jadi kami memiliki data-data yang cukup valid di situ. Begitu juga Pak Rokhmin ada latar belakang politik sangat kuat,” kata Hasto Kristiyanto di Sanur, Jumat (10/4/2015).

Sedangkan yang dialami Olly Dondokambey, statusnya masih sebatas sebagai saksi. Dia menegaskan proses hukum merupakan hal wajar apabila melalui proses yang berkeadilan dan bukan kemudian didasarkan dari adanya klaim atas status seseorang. Dia mencontohkan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kesempatan sama dan dijamin oleh undang-undang untuk memperbaiki diri. “Kita tidak bisa menegakkan hukum di atas ambisi seseorang,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif