Ada 70 billboard di Kulonprogo yang manggar Aturan
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah media iklan luar ruang di ruas jalan nasional mulai diinventaris.
Dari 70 billboard dan dua bando, beberapa di antaranya menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan temuan itu berdasarkan pendataan yang dilakukan bulan lalu.
Pendataan dan inventaris iklan luar ruang dimulai dari Jembatan Bogowonto di perbatasan Purworejo, Jawa Tengah sampai Jembatan Bantar di perbatasan Kabupaten Bantul.
“Ada dua bando yang menyalahi aturan, yakni di Jalan Khudori Wates dan Jalan Sindutan Temon. Kami [BPMPT] sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik media periklanan tersebut,” ungkap Agung, Jumat (10/4/2015).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Perizinan BPMPT Kulonprogo Susilo menambahkan surat pemberitahuan tersebut hanya berupa imbauan.
Kepada pemilik media periklanan, jika izin pemasangan belum habis, diimbau agar setelah perizinan selesai dapat segera dibongkar.