Jogja
Jumat, 10 April 2015 - 10:19 WIB

Wakil Bupati Bantul Dilaporkan karena Dianggap Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Wakil Bupati Bantul dilaporkan ke DPRD dan Kejaksaan Tinggi karena dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi

Harianjogja.com, BANTUL—Wakil Bupati Bantul, Sumarno, dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul karena dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY juga diminta ikut memeriksa Sumarno. Laporan itu disampaikan Paguyuban Kawula Bantul Ngayogyakarta dan Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY, Kamis (9/4/2015).

Mugi Admojo, salah satu anggota paguyuban menyatakan, Sumarno mengeluarkan pernyataan tidak pantas ihwal kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul yang menjerat mantan bupati Idham Samawi sebagai tersangka.

Di media, Sumarno menyatakan mendukung penghentian kasus dugaan korupsi senilai Rp12,5 miliar. Sikap Sumarno dianggap bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Inpres tentang percepatan pemberantasan korupsi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai pakta integritas pejabat daerah.

Advertisement

“Wakil Bupati harusnya memberikan teladan terhadap pemberantasan korupsi, tapi di Bantul justru sebaliknya,” kata Mugi Admojo kepada sejumlah wartawan, Kamis siang.

Anggota paguyuban lainnya, Irwan Suryono mengatakan, lembaganya telah menyampaikan surat laporan resmi ke DPRD Bantul. Ia meminta Dewan memanggil dan mengklarifikasi pernyataan Sumarno. “Sudah seharusnya Dewan sebagai lembaga kontrol pemerintah segera memanggil Sumarno,” katanya.

Selain melapor ke DPRD Bantul, Sumarno juga dilaporkan ke Kejati DIY lewat surat resmi. Korps Adhiyaksa itu diminta memeriksa Sumarno.

Advertisement

Pasalnya kata dia, Wakil Bupati Bantul itulah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi jalan pembuka digelontorkannya dana belasan miliar rupiah untuk klub sepak bola Persiba pada 2011. Hibah tersebut berujung perkara dengan ditetapkannya sejumlah tersangka korupsi.

“Sumarno tahu yang terjadi dengan penggelontoran dana hibah itu. Dia yang tanda tangan. Kami idak tahu apakah dia dijebak atau tidak, karena saat itu bupati ada dan tidak berhalangan tetap, tetapi yang tanda tangan justru wakilnya,” lanjut Irwan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif