Soloraya
Jumat, 10 April 2015 - 03:30 WIB

PUPUK BERSUBSIDI : Pengecer Tak Resmi Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos/Dok.)

Pupuk bersubsidi terus menjadi masalah. Di Klaten, pupuk bersubsidi dijual oleh pedagang yang tak punya izin.

Solopos.com, KLATEN — Pedagang pupuk yang tak mengantongi izin diduga menjual pupuk bersubsidi. Hal itu merugikan para petani.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari para petani, salah satu pedagang yang menjual pupuk bersubsidi tersebut berada di wilayah Kecamatan Cawas. Pedagang berjualan di kios yang ada di kawasan Pasar Cawas.

Salah satu pegawai mengatakan pupuk bersubsidi jenis urea dijual seharga Rp120.000/sak. Satu sak berisi 50 kilogram (kg) pupuk. Harga eceran tertinggi (HET) urea bersubsidi semestinya Rp90.000-95.000/sak.

”Jika mau murah ya belinya langsung ke kelompok tani saja. Kalau mau beli nanti sama bapaknya. Biasanya barang ada. Apa mau ditunggu dulu?” tutur penjaga kios milik Widodo kepada Espos yang saat itu mengaku sebagai petani.

Advertisement

Tak berapa lama, seorang pria mengendarai sepeda motor membawa tumpukan pupuk dengan label bersubsidi. Dia lantas kembali menawarkan pupuk urea dengan harga tetap yakni Rp120.000/sak. Tak hanya di wilayah Cawas, informasi yang dihimpun diduga satu kios pertanian di wilayah Trucuk yang tak memiliki izin. Kios itu berada di wilayah Desa Kalikebo.

Tak adanya izin ditandai dengan tidak ditemukan papan yang menunjukkan kios menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi terpasang di kios. Hanya, saat Solopos.com mendatangi tempat tersebut dan mengaku sebagai pembeli, penjaga toko mengaku tak ada lagi pasokan pupuk bersubsidi selama tiga pekan terakhir.

“Saat ini tidak berani berjualan karena ada operasi. Ada pupuk urea jenis lain tetapi tidak bersubsidi seharga Rp32.500/kg,” kata penjaga toko yang diketahui bernama Muji.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten, Wahyu Prasetyo, menegaskan segera menindaklanjuti informasi tersebut guna memastikan para pedagang itu menjual pupuk bersubsidi serta tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi. Dia menjelaskan sesuai aturan pedagang yang hanya diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi yakni pengecer resmi.

“Yang bisa menjual pupuk bersubsidi itu ya pengecer resmi. Biasanya, ada tulisan yang terpasang di kios menunjukkan dia pengecer resmi. Begitu juga untuk HET pupuk juga dipasang di sana. Ini kami anggap sebagai masukan dan akan kami tindaklanjuti jika benar menjual pupuk bersubsidi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif