News
Jumat, 10 April 2015 - 13:00 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Pria yang Ditangkap Bersama Adriansyah di Bali Ternyata Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Politikus PDIP ditangkap KPK saat bersama seseorang yang diduga “utusan”. Orang itu seorang anggota Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan identitas beberapa orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (9/4/2015) malam, di sebuah hotel di Sanur, Bali.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, menjelaskan pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang dalam OTT KPK tersebut, antara lain seorang anggota DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polri Briptu Agung Kusniadi, dan Andrew.

Menurut Johan BUdi, ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penyuapan terkait proses pemberian ijin tambang di sebuah wilayah di Kalimantan. Namun Johan masih merahasiakan tentang proses izin tambang tersebut lebih jauh.

“Ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan. Belum bisa disebut detail,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Advertisement

Johan menjelaskan bahwa Agung Kusniadi dan Andriansyah ditangkap pada satu tempat yang sama, yaitu di Sanur, Bali. Sedangkan Andrew ditangkap tim Satgas KPK di tempat yang berbeda yaitu di sebuah hotel di Kawasan Senayan.

“Di sana ditangkap atas nama A, mantan Bupati yang sekarang berstatus sebagai anggota DPR. Selain A, di hotel yang sama ditangkap juga AK semacam messenger. Keduanya saat itu diduga lakukan transaksi,” kata Johan Budi.

Johan Budi mengatakan penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan pecahan rupiah yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyuapan. “Dolar Singapura sejumlah ribuan. Jumlah persis belum dapat persis penyidik. Juga ada dalam bentuk rupiah,” tukasnya.

Advertisement

Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam di KPK untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana penyuapan tersebut. “Status ketiganya adalah terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk simpulkan proses OTT. Nanti malam disampaikan lagi,” kata Johan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif