News
Jumat, 10 April 2015 - 18:30 WIB

KASUS PAJAK BCA : Hadi Poernomo Mangkir, Alasannya Masih Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA kembali diproses KPK. Namun tersangka Hadi Poernomo menolak datang.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Padahal rencananya, Hadi Poernomo dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Advertisement

Penasihat hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, mengatakan alasan kliennya menolak memenuhi panggilan KPK lantaran telah mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Beliau [Hadi Poernomo] tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan,” tutur Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Kendati demikian, menurut Maqdir Ismail, pihaknya telah mengirimkan surat ketidakhadiran kliennya dalam panggilan KPK kali ini melalui tim penasihat hukumnya, Yanuar P Wisesa. “Pagi tadi kolega kami Yanuar P Wasesa datang (ke KPK) untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran pak HP ke KPK,” tukasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka KPK dan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen pada 2002-2004. Perkara tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh soal permohonan keberatan pajak PT Bank BCA.

Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif