News
Jumat, 10 April 2015 - 22:30 WIB

KASUS DANA HAJI : Suryadharma Ali Tuding KPK Ingin Balas Dendam, untuk Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali ke tahanan. Namun, mantan Menteri Agama itu tak begitu saja menerima.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengakui bahwa dirinya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penahanan dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Advertisement

“Saya disodori surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya,” tegas Suryadharma Ali di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Menurut Suryadharma Ali, alasan dirinya tidak mau menandatangani BAP dan penahanan terhadap dirinya. Alasannya, dia merasa KPK tidak adil selama memperlakukan dirinya sebagai tersangka. “Satu sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil,” katanya.

Selain itu, Suryadharma Ali juga meyakini alasan KPK menahan dirinya karena KPK ingin belas dendam. Hal ini lantaran SDA telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka kepada dirinya.

Advertisement

“Ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif