News
Jumat, 10 April 2015 - 19:55 WIB

KASUS DANA HAJI : Suryadharma Ali Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji telah membuat Suryadharma Ali menjadi tersangka, dan kini ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Suryadharma Ali resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung KPK sebagai tersangka. Setelah 8 jam diperiksa, Suryadharma Ali keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK.

Mantan Menteri Agama itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, selama 20 hari ke depan yang dimulai sejak Jumat (10/4/2015) hingga Kamis (30/4/2015) mendatang.

??Mantan Ketua Umum PPP tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Advertisement

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politikus PPP, KPK juga menduga ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma Ali, para istri pejabat Kemenag juga ikut ibadah haji gratis.

Advertisement

Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif