News
Jumat, 10 April 2015 - 12:55 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Belum Terima Usulan Penyidik untuk Tangkap SDA

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus dana haji bergulir. KPK belum menerima usulan dari penyidiknya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SDA.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu usulan dari tim penyidik KPK, untuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang hari ini diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement

Mantan Ketua Umum PPP itu selama ini dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir setiap dipanggil tim penyidik KPK. Namun pada Jumat (10/4/2015) ini, SDA memenuhi panggilan KPK sehingga KPK tak jadi menjemput paksa SDA dari kediamannya.

“Selaku plt pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah Pak SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tutur Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

??Mantan Ketua Umum PPP, SDA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Advertisement

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR. (baca: SDA Tak Takut Ditahan KPK)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif