Kasus dana haji dengan tersangka Suryadharma Ali terus diproses KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Kasus dana haji terus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus itu yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
SDA datang ke Gedung KPK tepat pukul 10.30 WIB, didampingi oleh beberapa pengawal dan penasihat hukumnya dengan menggunakan satu mobil pribadi miliknya.
Panggilan terhadap SDA kali ini merupakan panggilan kali ketiga dalam perkara itu. Jika pada panggilan kali ini SDA tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, SDA akan dipanggil paksa.
Panggilan terhadap SDA kali ini merupakan panggilan kali ketiga dalam perkara itu. Jika pada panggilan kali ini SDA tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, SDA akan dipanggil paksa.
“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Saya sudah berupaya mengajukan [gugatan] praperadilan tapi hakim menyatakan tak berwenang,” kata SDA dalam wawancara dengan wartawan di Gedung KPK yang disiarkan MetroTV.
Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali.
Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politikus PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.
Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.