News
Jumat, 10 April 2015 - 20:55 WIB

KASUS DANA HAJI : Ditahan, Suryadharma Ali Tuding KPK Tidak Adil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Bisnis/dok)

Kasus dana haji telah membuat Suryadharma Ali menjadi tersangka, dan kini ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuding KPK tidak adil karena telah melakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Baca: Suryadharma Ali Ditahan KPK.

Advertisement

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. “Saya merasa diperlakukan tidak adil,” tutur SDA usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Suryadharma Ali menuding KPK tidak adil telah menahan dirinya. Alasannya, sampai saat ini, menurutnya, pihak KPK tidak menemukan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ibadah haji tersebut.

Menurut SDA, KPK menggunakan kata potensi kerugian negara. Tapi katanya, kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi haji tersebut.

Advertisement

“Kerugian negara sampai sekarang belum ada, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” kata SDA.

Sampai saat ini menurut SDA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak pernah mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus dana haji itu.

“Lalu apa yang di korupsi kalau kerugian negaranya tidak ada?” tegas SDA.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif