Hiburan Sragen yakni rumah karaoke didata ulang oleh aparat Satpol PP setempat.
Solopos.com, SRAGEN – 10 Rumah karaoke di Sragen telah didata oleh aparat Satpol Pamong Praja (PP) setempat. Dari jumlah itu, enam rumah karaoke di antaranya sudah mengantongi izin.
Sedangkan empat rumah karaoke lainnya belum mengantongi izin apa pun.
Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit H., mengatakan data 10 rumah karaoke belum termasuk rumah karaoke di sekitar objek wisata Bayanan, Sambirejo dan Gunung Kemukus, Sumberlawang.
Menilik hal itu, Sigit menyatakan segera melakukan pendataan ulang rumah-rumah karaoke di seluruh Sragen. Langkah tersebut akan dilakukan bersama Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor) Sragen.
“Tahun ini [2015] kami akan data jumlah rumah karaoke, tidak hanya di wilayah perkotaan, tapi seluruh Sragen,” ujar dia, saat menghubungi