Soloraya
Jumat, 10 April 2015 - 04:10 WIB

GEDUNG PROMOSI SUKOHARJO : GPPPD Graha Wijaya Segera Dimanfaatkan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham, Yassona Laoly (kanan), meninjau salah satu toko di GPPPD Graha Wijaya seusai diresmikan oleh Menkobid PMK, Puan Maharani, Rabu (1/4/2015) lalu. Saat peresmian berbagai produk potensi daerah dipamerkan di gedung setempat. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Gedung Promosi Sukoharjo segera dimanfaatkan. Pemanfaatkan gedung itu tinggal menunggi SK dari bupati.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo segera membuka pendaftaran pemanfaatan Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD) Graha Wijaya, Sukoharjo. Pemanfaatan tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati, Wardoyo Wijaya.

Advertisement

Kepala Disperindag Sukoharjo, A. A. Bambang Haryanto, saat ditemui wartawan, Kamis (9/4/2015), menyampaikan pemanfaatan GPPPD tinggal sedikit lagi. Saat ini pihaknya masih menunggu disahkannya SK Bupati.

Bambang Haryanto menginformasikan SK tersebut berisi tentang harga sewa, aturan penyewaan, dan pembentukan tim seleksi. Sebenarnya, kata lelaki yang akrab disapa Anton itu, jika tanpa SK proses pemanfaatan bisa dilakukan, pembukaan pendaftaran untuk peminat dapat dilaksanakan sejak lama. Pasalnya, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) No. 49/2014 sebagaimana diubah menjadi No. No. 10/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko GPPPD. Dalam Perbup itu sudah termuat harga sewa lengkap dengan ketentuannya.

“Tapi kan ada prosedur yang harus dilaksanakan, jadi harus menunggu SK dulu. Kalau tidak sesuai prosedur kami yang malah salah. Tunggu saja, paling sebentar lagi. Sekarang [SK] masih di bagian hukum. Toh GPPPD juga sudah diresmikan oleh Ibu Menteri [Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani],” kata Anton.

Advertisement

Dia berjanji setelah SK terbit Disperindag segera membuka pendaftaran resmi. Menurut Anton warga Sukoharjo yang memiliki produk potensi daerah unggulan dapat mengajukan diri untuk menempati toko atau gerai di GPPPD. Produk itu seperti jamu, batik, gamelan, sarung goyor, lurik, gitar, dan sebagai. Berkaca pada data pendaftar sementara, lanjut dia, peminat sangat banyak hingga melebihi kapasitas.

Tercatat ada 101 peminat untuk kategori nonkuliner dan 48 peminat kategori kuliner. Sedangkan kapasitas toko nonkuliner di GPPPD terdapat 36 unit sedangkan toko kuliner ada 28 unit. Menurut dia hal itu menunjukkan masyarakat sangat antusias ingin menampilkan berbagai produk unggulan wilayah masing-masing.

“Para peminat baru mendaftar sementara dan menyatakan kesediaan menyewa toko, belum daftar resmi. Kalau pendaftaran dibuka mereka harus mendaftar lagi. Jika nanti peminatnya masih membludak harus diseleksi, kira-kira mana yang bisa menempati toko dan mana yang tidak bisa. Yang menyeleksi tim yang disahkan melalui SK Bupati,” terang Anton.

Advertisement

Terpisah, Bupati, Wardoyo Wijaya, menyatakan akan segera meneken apabila SK telah sampai di mejanya. Dia ingin GPPPD segera dimanfaatkan mengingat sudah diresmikan menteri.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Timbul Darmanto, menyambut baik bakal dimanfaatkannya GPPPD. Dia meyakini pemanfaatan GPPPD ke depan berkontribusi banyak untuk pendapatan asli daerah (PAD). Seperti diketahui, tarif sewa toko di GPPPD lebih murah 50 persen dari ketetapan sebelumnya. Pengubahan harga sewa tertuang dalam Perbup.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif