Soloraya
Kamis, 9 April 2015 - 00:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Spanduk Politik Menjamur di Lokasi Strategis

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho calon kepala daerah saat kampanye pilkada (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Pilkada Sragen 2015 mulai terasa. Spanduk politik yang berisi sosialisasi cabub dan cawabub bertebaran di lokasi srategis.

Solopos.com, SRAGEN — Spanduk sosialisasi calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan beradu di Pilkada Sragen 2015 bertebaran di jalan Solo-Sragen, mulai dari Masaran, Sidoharjo, hingga pusat kota Kabupaten Sragen.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Rabu (8/4/2015), spanduk tersebut dipasang dengan cara diikat di pohon dan tiang listrik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Dwi Sigit H, mengatakan pemasangan media reklame, termasuk spanduk sosialisasi cabup yang ikut Pilkada Sragen 2015, harus sesuai aturan.

Petugas Satpol PP sejauh ini sudah menurunkan sekitar 10 spanduk yang semuanya berada di pusat kota Sragen. “Laporan dari anggota [Satpol PP], sudah ada 10 spanduk yang diturunkan. Semuanya kami kembalikan kepada pihak yang memasangnya,” ujar dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (8/4/2015).

Sigit menjelaskan spanduk tak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, gapura, rambu-rambu lalu lintas, dan di dekat bangunan pemerintah. Satpol PP akan memantau spanduk sosialisasi cabup-cawabup di seluruh wilayah Sragen. Pemasangan spanduk yang tak sesuai aturan akan diturunkan.

Advertisement

Sigit menyatakan tak akan tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah (perda). Namun, dia mengakui minimnya jumlah personel Satpol PP yang hanya 46 orang menjadi kendala. Idealnya, jumlah personel Satpol PP Sragen sekitar 250 orang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengimbau cabup dan cawabup menaati perda. Pemasangan spanduk yang menyalahi aturan akan diturunkan Satpol PP.

Tatag mendukung langkah aktif Satpol PP yang mulai menurunkan spanduk politik yang melanggar aturan. “Perda itu adalah kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif. Seharusnya ditaati bersama oleh semua lapisan masyarakat,” tutur dia.

Advertisement

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sragen, Giyadi, mengatakan spanduk cabup yang dipasang saat ini sebatas media sosialisasi. Menurut dia, sampai saat ini pemasangan spanduk-spanduk tersebut belum meresahkan.

Giyadi mengatakan saat ini belum ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) cabup/cawabup peserta Pilkada 2015. Pembuatan perbup tersebut masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif