News
Kamis, 9 April 2015 - 15:30 WIB

PENUMPANG GELAP DI RODA PESAWAT : Mario Dijerat Pasal Tindak Pidana Penerbangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Penumpang gelap di roda pesawat Garuda Indonesia dikenakan pasal tindak pidana penerbangan.

Solopos.com,PEKANBARU — Akibat insiden nekat menyusup di ruang roda pesawat Garuda Indonesia, Mario Steven Ambarita, 21, disangkapan melakukan tindak pidana penerbangan.

Advertisement

Direktur Operasional dan Teknis PT. Angkasa Pura II Joko Muriadmojo mengungkapkan bahwa kini Mario Steven Ambarita tengah diperiksa intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruang Angkasa Pura II di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

“Tadi pagi, pelaku tiba di Pekanbaru. Dia tengah ditangani PPNS Kemenhub karena dilibatkan dalam tindak pidana penerbangan,” ungkap Joko, Kamis (9/4/2015) menjawab wartawan di Bandara SSK II.

Namun, ia belum bisa berkomentar terlalu banyak soal tindak pidana penerbangan yang dilakukan Mario Steven Ambarita. Menurutnya, tindakan Mario itu membahayakan penerbangan dan mengganggu keselematan orang banyak terutama Mario itu sendiri.

Advertisement

“Saya belum bisa banyak komentar. Termasuk soal Pasal dan sangsi pidana yang harus dijalani pelaku. Karena pelaku masih dalam pemeriksaan tim PPNS. Nanti akan saya beritahu soal perkembangannya lagi,” sambungnya.

Sementara itu, ibu kandung Mario, Viar Sitanggang, telah tiba di Pekanbaru. Ia didampingi oleh penasehat hukum M. Parulian Sinaga yang juga kuasa hukum Mario. Namun, hingga saat ini, ibunda belum bisa bertemu Mario.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif