Soloraya
Rabu, 8 April 2015 - 22:55 WIB

TATA KOTA KLATEN : 48 Papan Reklame Langgar Perda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Billboard tidak berizin di Solo, Senin (25/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Tata kota Klaten termasuk papan reklame jadi sorotan.

Solopos.com, KLATEN – Belasan papan iklan diturunkan petugas gabungan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor Perizinan Terpadu (KPT), serta Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran papan iklan menyalahi aturan.

Advertisement

Plt. Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, menjelaskan penertiban dilakukan selama dua hari terakhir mengacu Perda No. 9/2007 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebanyak 18 papan iklan diturunkan petugas.

Papan iklan yang diturunkan kebanyakan berbahan logam dengan ukuran sekitar 1 meter x 5 meter. “Itu belum seluruhnya karena ada papan iklan yang berukuran besar. Petugas kami juga terbatas,” jelas dia, Rabu (8/4/2015).

Sebelum ditertibkan, tim melakukan pendataan serta menandai reklame yang tak mengantongi izin atau izin sudah kadaluwarsa. Pemberian tanda itu untuk memudahkan Satpol PP menentukan papan iklan yang bakal diturunkan.

Advertisement

Berdasarkan hasil pendataan tim gabungan terdapat 48 titik papan iklan yang menyalahi aturan. Papan iklan itu berada di beberapa kecamatan seperti Pedan, Delanggu, Jatinom, serta Cawas. “Kemungkinan jumlahnya masih banyak karena ini belum sampai ke seluruh daerah,” terang dia.

Rabiman menegaskan penertiban kerap dilakukan. Hanya, dia tak menampik masih banyak papan iklan yang menyalahi aturan. “Memang kami kerap melakukan penertiban, tetapi pelanggaran terus terjadi. Kemungkinan karena dari para pemilik nggampangke,” tutur dia.

Kasi Penagihan dan Pemungutan DPPKAD Klaten, Harjanto Hery Wiboro, menjelaskan potensi pendapatan yang hilang akibat keberadaan papan iklan liar mencapai ratusan juta. Modus pelanggaran dilakukan beragam seperti menunggak pembayaran pajak.

Advertisement

“Ada yang membiarkan tunggakan tidak terbayar hingga izin kadaluwarsa. Ada juga yang izinnya hanya empat reklame tetapi dipasang hingga 10 papan iklan. Potensi pendapatan yang hilang akibat papan iklan ilegal itu Rp50-100 juta,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif