Lifestyle
Rabu, 8 April 2015 - 19:45 WIB

LOWONGAN CPNS 2015 : Kabar Gembira, Tes Ulang Honorer K2 Digelar Agustus 2015

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (JIBI/Solopos/Dok.)

Lowongan CPNS 2015 K2 kembali dibuka bagi CPNS yang tak lolos tes.  

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengelar tes calon pegawai negeri sipil (CPNS)  untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) mulai Agustus 2015 atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Tes tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Advertisement

Pengumuman ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi. Ia mengungkapkan pemerintah memproyeksikan alokasi 30.000 formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Rabu (8/4/2015), formasi tersebut dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.

Advertisement

Sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Lalu apa saja persyaratannya?
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Advertisement

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. “Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,” ungkap Yuddy.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif