News
Rabu, 8 April 2015 - 16:30 WIB

KASUS SUTAN BHATOEGANA : Sidang Praperadilan, Sutan Gagal Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus Sutan Bhatoegana, yakni terkait gugatan praperadilan terhadap KPK kembali disidangkan. Namun Sutan gagal menghadirkan saksi ahli.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang praperadilan dengan pemohon mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang pembuktian itu Sutan gagal menghadirkan saksi ahli.

Advertisement

Sutan hanya mampu menghadirkan rekannya sesama kader di Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Sutan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jhonny pada kesempatan itu menjelaskan dengan detail tentang rapat yang ada di Komisi VII DPR, pada saat Sutan masih menjadi Ketua Komisi VII DPR, yang saat itu dibahas tentang APBN-P pada Kementerian ESDM tahun 2013 lalu.

Menurut kesaksian Jhonny, tidak ada bagi-bagi amplop kepada Ketua maupun Wakil serta semua anggota Komisi VII DPR saat pembahasan APBN-P di Komisi VII DPR.

Advertisement

“Dia [Jhonny] bilang ‘tidak lihat dan tidak tahu soal amplop’. Lalu saya cecar, biasanya anggota Komisi VII tidak mau rapat kalau tidak ada amplop, dia bilang ‘kita tetap rapat’,” tutur penasihat hukum Sutan, Rahmat Harahap, di PN Jaksel, Rabu (8/4/2015).

Dalam kesaksian Jhonny, menurut Rahmat, kliennya jarang memimpin rapat di Komisi VII DPR. Agenda rapat di Komisi VII DPR selalu dipimpin oleh tiga pimpinan Komisi VII lainnya yaitu Zainuddin Amali, Achmad Farial, dan Daryatmo Mardiyanto.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif