Kasus dana haji menjadikan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kini gugatan praperadilan SDA ditolak.
Solopos.com, JAKARTA – Gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya kandas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti, menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Tatik membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (8/4/2015).
Hakim Tatik menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.
Menurut Yahya Harahap, penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.
Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.
“Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan,” kata Tatik.