News
Selasa, 7 April 2015 - 21:30 WIB

PERBUDAKAN DI BENJINA : Perbudak ABK, Inilah Deretan Kejahatan PT Pusaka Benjina Resources

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Dugaan perbudakan oleh sebuah perusahaan asal Thailand di Benjina, Aru, yang diungkap kantor berita AP, mulai diselidiki pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan sederet kejahatan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Kabupaten Aru, Maluku, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asal Thailand itu. Perusahaan tersebut diketahui hanya menjadi broker izin usaha perikanan, karena alur keuangan perusahaan dialirkan langsung dari Thailand.

“Pelanggaran juga terjadi pada pola operasi perikanan perusahaan itu, karena melakukan pemalsuan dokumen kapal, unit pengolahan ikan tidak berfungsi, dan hasil tangkapannya tidak dilaporkan secara benar,” kata Susi Pudjiastuti di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Susi Pudjiastuti menuturkan perusahaan itu juga melakukan pelanggaran dalam penanganan tenaga kerja karena terindikasi melakukan perbudakan, pemalsuan dokumen ABK, human trafficking, dan penggunaan ABK asing. Tidak hanya sampai di situ, Pusaka Benjina Resources juga terindikasi melakukan penyiksaan terhadap tenaga kerja, serta diskriminasi penggajian dan hak-hak karyawan lainnya.

Advertisement

Menurutnya, cara tersebut biasa dilakukan oleh pelaku illegal fishing. Apalagi dari sekian banyak kapal yang digunakan perusahaan tersebut, ada yang berbendera ganda agar dapat menghindari pemeriksaan petugas.

“Penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai izin, kapal tidak berlabuh di pangkalan, dan tidak memasang alat pengenal merupakan salah satu ciri yang biasa ditemukan oleh pelaku illegal fishing,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Susi, masih ada 746 warga negara Thailand, dan 60 warga negara Myanmar di Pulau Benjina. Sebelumnya juga sudah ada 322 orang yang diamankan di Tual, terdiri dari 256 warga negara Myanmar, 58 warga negara Kamboja, dan delapan warga negara Laos.

Advertisement

Laporan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menyebutkan ada 1.128 warga negara asing yang bekerja di Pulau Benjina. Jumlah tersebut terdiri dari 746 warga negara Thailand, 316 warga negara Myanmar, 58 warga negara Kamboja, dan delapan warga negara Laos.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif