News
Selasa, 7 April 2015 - 18:10 WIB

KEBIJAKAN PEMERINTAH : Beda Jokowi dan SBY Sikapi Kebijakan Kenaikan Tunjangan Pejabat

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SBY dan Jokowi (Detik)

Kebijakan Pemerintah era Jokowi dan SBY punya cara yang berbeda dalam menyikapi polemik kenaikan tunjangan pejabat.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2015 tentang enaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. Pembatalan ini diakui lantaran setelah muncul desakan dari kalangan masyarakat.

Advertisement

Dilansir Antara, Senin (6/4/2015), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 April 2015 mengatakan pemerintah mempertimbangkan konteks perekonomian masyarakat.

Meski tak terlalu riuh, pembatalan Perpres ini cukup diapresiasi. Meski begitu, banyak kalangan yang mempertanyakan kenapa Presiden menandatangani Perpres yang disebut-sebut tak diketahui detailnya itu.

Terlepas dari polemik soal Perpres No.39/2015, kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat Negara memang selalu menuai kontroversi. Kebijakan serupa pernah menjadi polemik di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada peraturan sebelum era SBY, yaitu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang fasilitas kredit bagi pejabat negara pembelian mobil pribadi, pemerintah memberi Rp70 juta.

Advertisement

Jumlah itu baru bertambah ketika SBY meneken peraturan baru dalam bentuk PerpresNo. 68/2010. Kali ini peraturan itu bukan lagi pemberian fasilitas kredit tapi berganti menjadi pemberian fasilitas uang muka.

Rupiah yang diterima para pejabat negara pun naik dari Rp70 juta menjadi Rp116 juta per orang. Pasal lima Perpres itu pun menyebutkan bahwa Perpres No. 92/2006 dianggap tidak berlaku.

Langkah ini yang membuat kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi berbeda dengan Presiden SBY.

Advertisement

Selain itu, Jokowi juga sempat bingung dan cenderung menyalahkan anak buahnya perihal lolosnya peraturan yang mengubah fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta.
Sedangkan Presiden SBY tampak lebih dingin dan tanpa banyak berbicara di media kala menaikkan tunjangan pembelian mobil para pejabat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif