Soloraya
Selasa, 7 April 2015 - 06:10 WIB

KASUS PENGGELAPAN DANA : Kades Bumiaji Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Agus Sutanto, mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen, Senin (6/4/2015). (Abdil Jalil/JIBI/Solopos)

Kasus penggelapan dana yang melibatkan Kades Bumiaji Sragen Agus Sutanto akhirnya divonis empat bulan penjara.

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Agus Sutanto, divonis empat bulan penjara dalam kasus dugaan penggelapan uang kompensasi tanah warga Rp550 juta dari PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST).

Advertisement

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen yang diketuai Asminah, Senin (6/4/2015). “Menyatakan terdakwa Agus Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Asminah di hadapan peserta sidang, Senin.

Sidang tersebut disaksikan puluhan warga pendukung Agus Sutanto. Selain itu, massa dari Forum Masyarakat (Formas) Sragen yang mengawal kasus ini juga terlihat mengikuti jalannya persidangan.

Advertisement

Sidang tersebut disaksikan puluhan warga pendukung Agus Sutanto. Selain itu, massa dari Forum Masyarakat (Formas) Sragen yang mengawal kasus ini juga terlihat mengikuti jalannya persidangan.

Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti menggunakan uang senilai Rp50 juta untuk membayar uang muka pembelian tanah permakaman umum di Desa Bumiaji.

Dia juga mengatakan vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Advertisement

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum menggunakan uang tersebut dan uang dari PT DMST masih utuh di rekening desa. Majelis hakim juga meminta terdakwa mengembalikan uang tersebut ke PT DMST. Nantinya, PT DMST akan menyerahkan uang itu kepada warga sebagai kompensasi tanah yang digunakan perusahaan.

“Untuk nilainya berapa, itu terserah kesepakatan antara masyarakat dan PT DMST,” ujarnya.

Seusai pembacaan putusan itu, Agus Susanto menyatakan masih memikirkan untuk naik banding. “Masih pikir-pikir dulu,” katanya singkat.

Advertisement

JPU kasus ini juga menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir juga unuk naik banding, ” kata JPU, Hanung Widiyatmoko.

Sementara itu, Ketua Formas Sragen, Andang Basuki, menyampaikan kekecewaannya atas hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa. Namun, ia bersyukur terdakwa telah diberikan hukuman atas tindakannya. Hal ini karena sejak awal persidangan, terdakwa selalu bersikukuh merasa tidak bersalah atas perbuatannya.

“Kami meminta uang hak masyarakat untuk segera dikembalikan, supaya masyarakat yang berhak atas uang itu bisa menikmatinya,” katanya.

Advertisement

Ia juga berharap Kejaksaan Sragen mendesak terdakwa segera mengembalikan uang tersebut. Formas menyatakan siap untuk mengawal pengembalian uang tersebut.

Lebih jauh, Formas menyesalkan keterlibatan Sekretaris Daerah Sragen, Tatag Prabawanto, yang memberikan rekomendasi agar terdakwa tidak ditahan. Menurutnya, itu bisa menjadi preseden buruk dalam kasus yang melibatkan kepala desa atau pejabat lainnya.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, mengakui dirinya memberikan surat rekomendasi untuk tidak menahan terdakwa selama persidangan. Rekomendasi bertujuan supaya pelayanan masyarakat di desa tersebut tidak terhambat.

“Rekomendasi itu hanya berlaku saat proses persidangan. Namun, setelah pengadilan memutuskan bersalah, tentunya rekomendasi ini tidak berlaku lagi. Kami menghormati proses hukum yang ada,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/4/2015).

Tatag menyampaikan untuk kelanjutan jabatan yang diemban Agus sebagai kepala desa, ia akan melakukan koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Sragen. “Kami akan lihat aturannya terlebih dulu, soalnya ini kan hukumannya hanya empat bulan penjara, kami akan bahas proses selanjutnya,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif