Jogja
Senin, 6 April 2015 - 13:40 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Parpol Dilarang Terima Imbalan, Melanggar, Ini Sanksinya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Gunungkidul, terbukti menerima imbalan, pasangan calon akan didiskualifikasi, sementara parpol yang bersangkutan dilarang mengikuti proses pilkada berikutnyadibersihkan dari tindak korupsi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Partai Politik (Parpol) dilarang menerima imbalan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika terbukti menerima imbalan, pasangan calon akan didiskualifikasi, sementara parpol yang bersangkutan dilarang mengikuti proses pilkada berikutnya.

Advertisement

Ancaman ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah saat memberikan materi dalam Pendidikan Pengawasan dan Metode Investigasi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015 di Ruang Rapat IV Sekretariat Daerah Gunungkidul, Minggu (5/4/2015).

Menurut dia, deal politik antara pasangan calon dengan partai pengusung kemungkinan besar akan terjadi. Oleh karenanya, dalam Undang-undang No 8/2015 tentang Perubahan Undang-Undang No 1/2015 tentang Pilkada diatur bahwa partai politik dilarang menerima imbalan atas konsekuensi politik mengusung salah satu pasangan.

“Sanksi untuk pasangan calon akan didiskualifikasi. Sedangkan untuk partai pengusung dilarang ambil bagian di pilkada selanjutnya,” kata Nasrullah kepada wartawan, kemarin.

Advertisement

Dia menjelaskan, penetapan sanksi harus melalui keputusan dari pengadilan. Apabila terbukti bersalah, maka sanksi tersebut bisa langsung diberikan. Namun, menurut Nasrullah, meski telah ada aturan dan sanksi yang tegas, praktik-praktik kotor tersebut masih bisa dilakukan. Deal-deal tersebut, bisa saja melalui calo. Caranya, imbalan itu tidak lansung diberikan ke partai, melainkan lewat peran pihak ketiga.

“Oleh karenanya, saya meminta fungsi pengawasan dari Panwaslu baik itu di kabupaten dan provinsi benar-benar dijalankan. Kalau perlu seluruh pegawai yang ada diterjunkan,” seru dia.

Pelaksanaan pilkada yang baik, sambung Nasrullah, tidak hanya menjadi tugas dari panwaslu atau bawaslu. Sebab, instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan juga memegang peranan penting, terutama dalam menindak segala pelanggaran yang ada.

Advertisement

“Ya kalau ada kecacatan dalam pelaksanaan, dosa itu bukan hanya dilimpahkan ke kami [bawaslu], sebab dosa itu merupakan kesalahan bersama. Jadi, untuk menghindari itu seluruh instansi terkait benar-benar menjalankan tugas dan funsinya dengan maksimal,” tuturnya.

Dia tidak menampik fungsi dari pengawasan belum berjalan maksimal. Hal ini terjadi, terutama pada saat pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang masuk.

“Sentra Gakkumdu selaku pemilik wewenang belum bekerja dengan baik, sehingga dibutuhkan paradigma baru agar bisa lebih fight lagi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu bisa tetap terjaga,” ujar dia.

Anggota Bawaslu RI Nasrullah saat memberikan materi dalam sosialisasi Pendidikan Pengawasan dan Metode Investigasi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015 di Ruang Rapat IV Sekretariat Daerah Gunungkidul, Minggu (5/4/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif