Soloraya
Sabtu, 4 April 2015 - 06:00 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Pasti Dibangun Senin, Penanda Tangan MoU Belum Jelas,

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang Pasar Klewer di Alun-alun Solo, Senin (30/3/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pasar Darurat Klewer tetap akan dibangun Senin, namun MoU belum jelas.

Solopos.com, SOLO — Pembangunan Pasar Darurat Klewer dipastikan berlangsung, Senin (6/4/2015), setelah turunnya rekomendasi pemanfaatan Alun-Alun Utara (Alut) Keraton Solo dari pemerintah pusat. Namun, Pemkot belum dapat memastikan waktu penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ikhwal sewa lahan pasar darurat.

Advertisement

Sebelumnya, penandatanganan MoU dijadwalkan seiring dengan peletakan batu pertama pasar sementara. Di sisi lain, sebagian kerabat Keraton Solo atau sentana dalem telah menunjuk K.G.P.H. Puger sebagai pelaksana tugas raja. Diduga kuat hal itu terkait dengan penandatanganan MoU yang terkait dengan uang sewa lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (3/4/2015), Pemkot Solo telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bernomor 534/S.S2/CD/2015 tentang Pemanfaatan Kawasan Alut Keraton Solo sebagai Lokasi Pembangunan Pasar Sementara. Dalam surat tertanggal 1 April 2015 itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan, menyatakan tak keberatan dengan penggunaan Alut sebagai pasar sementara.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (3/4/2015), Pemkot Solo telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bernomor 534/S.S2/CD/2015 tentang Pemanfaatan Kawasan Alut Keraton Solo sebagai Lokasi Pembangunan Pasar Sementara. Dalam surat tertanggal 1 April 2015 itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan, menyatakan tak keberatan dengan penggunaan Alut sebagai pasar sementara.

Kacung juga mengamini Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII, sebagai perwakilan Keraton dalam rencana perjanjian sewa Alut untuk pasar darurat. Kacung menyatakan hasil dari perjanjian sewa diharapkan untuk kepentingan Keraton Solo. “Dalam artian untuk keperluan Keraton secara luas, tidak hanya pribadi Raja,” ujar Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Loji Gandrung.

Sewa Rp5 Miliar
Rudy mengatakan dengan turunnya surat tersebut, Pemkot tidak ragu menjalin MoU sewa lahan dengan PB XIII. Namun pihaknya masih menimbang peluang hadirnya Lembaga Dewan Adat atau Yayasan Keraton Solo dalam penandatanganan nota kesepahaman.

Advertisement

“Saat MoU harus ada tiga pihak itu. Dirjen Pariwisata sekarang kan udah enggak ada, nanti diganti Dirjen Kebudayaan. Untuk masalah yang lain (kehadiran Dewan Adat sebagai perwakilan Keraton) nanti dikomunikasikan sambil jalan. Yang penting dokumen pendukung lain sudah lengkap.”

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi dari Kemendikbud pada PB XIII sekaligus tembusan untuk Dewan Adat. Meski waktu penandatanganan dan teknis MoU belum jelas, Rudy memastikan pasar darurat tetap dibangun Senin.

“Untuk mempersingkat waktu tanggal 6 April peletakan batu pertama dulu. Sambil jalan surat dari pusat akan saya sampaikan ke pihak-pihak di Keraton,” jelasnya. Lebih jauh Rudy tak memermasalahkan diangkatnya K.G.P.H. Puger sebagai pelaksana tugas (plt) Raja Solo. “Saya pikir tidak ada persoalan. Siapapun yang tandatangan MoU, (pembangunan) tetap tanggal 6 itu sudah cukup.”

Advertisement

Tetap dengan Sinuhun
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengatakan ada empat poin rekomendasi dalam surat Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Subagiyo mengatakan sesuai butir keempat rekomendasi, PB XIII berhak mewakili Keraton dalam perjanjian sewa. Hasil perjanjian sewa diharapkan sesuai amanat Keppres No.23/1988 serta kaidah dan norma yang berlaku di Keraton Solo. “MoU tetap dengan Sinuhun,” tegasnya.

Disinggung ke manakah aliran dana sewa lahan nantinya, Subagiyo masih enggan berkomentar. Sebelumnya dana senilai Rp5 miliar rencananya masuk rekening PB XIII dengan jangka waktu dua tahun. “Kalau soal itu (pencairan) belum, masih dikaji dulu. Yang penting sekarang dasar-dasar untuk menyusun MoU sudah lengkap,” tandasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif