News
Jumat, 3 April 2015 - 14:00 WIB

LION AIR DELAY : Tak Cuma Lion Air, Semua Maskapai bakal Diaudit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat-pesawat Lion Air (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Lion Air yang delay beberapa waktu lalu membuat maskapai itu diaudit. Audit terhadap maskapai lain segera menyusul.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengisyaratkan bakal mengaudit manajeman delay semua maskapai penerbangan berjadwal menyusul audit menyeluruh yang dilakukan terhadap Lion Air menyusul kejadian delay berkepanjangan Februari 2015.

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprsetyo, mengatakan audit yang dilakukan terhadap semua maskapai penerbangan berjadwal diperlukan untuk mengetahui sejauh mana prosedur manajemen delay yang disiapkan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penundaan penerbangan yang berkepanjangan.

“Setelah kita selesai mengaudit Lion Air, kami akan melakukan audit terhadap maksapai lain. Hal itu akan dilakukan secara bertahap,” terangnya, Kamis (2/4/2015) malam, seusai melakukan verifikasi manajemen Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Advertisement

“Setelah kita selesai mengaudit Lion Air, kami akan melakukan audit terhadap maksapai lain. Hal itu akan dilakukan secara bertahap,” terangnya, Kamis (2/4/2015) malam, seusai melakukan verifikasi manajemen Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Dia melanjutkan, prosedur audit itu diawali dengan penyampaian standar pelayanan yang dilakukan pihak airlines saat delay untuk mengantisipasi terjadinya penundaan yang berkepanjangan. Menurutnya, prosedur itu akan dinilai dan dikoreksi oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Nanti setelah kami kami koreksi, airlines melakukan revisi dan serahkan kembali, kalau kami yakin, maka akan dilakukan verifikasi di lapangan,” tambahnya. Menurutnya, pengawasan dan pengetatan terhadap prosedur penanganan delay yang dilakukan maskapai semata-mata bertujuan untuk melayani penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan di Indonesia.

Advertisement

“Siapa yang menginformasikan ada delay kepada penumpang lalu siapa yang menghubungi penumpang yang sedang dalam perjalanan ke bandara. Jadi siapa berbuat apa, ini yang harus dilengkapi.” ucapnya.

Dia melanjutkan, jajarannya segera mengirimkan evaluasi tertulis kepada Lion Air. Jika beberapa koreksi kecil itu sudah dilengkapi, maka maskapai milik taipan Rusdi Kirana itu diperbolehkan untuk mengajukan izin rute baru.

Tolak Deposit

Advertisement

Pantauan Bisnis/JIBI, verifikasi itu dilakukan oleh 16 inspektor Ditjen Perhubungan Udara mulai dari Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Kelaikan Udara dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Keamanan, serta Direktorat Kebandarudaraan.

Mereka melakukan pengecekan mengenai prosedur itu kepada para petugas Lion Air mulai di konter boarding, ruang tunggu, ground handling hingga ke awak kabin. Tidak hanya itu, para inspektor juga melakukan pengecekan di ruang kendali operasi Lion Air.

Dia menambahkan, peristiwa delay yang berkepanjangan pada Februari 2015 terjadi karena tidak ada ketegasan dari manajemen operator untuk menghentikan salah satu penerbangan di luar Jakarta. Padahal, langkah itu diperlukan agar pesawat itu bisa digunakan untuk mengangkut penumpang yang mengalami delay di Cengkareng.

Advertisement

“Selain itu tidak ada komunikasi yang baik antara pengendali operasi dengan pihak di temrinal serta penjualan tiket. Seharusnya kalau pesawat rusak, diinformasikan supaya boarding ditutup,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Suprasetyo juga menolak usulan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta yang menginginkan agar maskapai melakukan deposit dana cair ke pihak bandara untuk digunakan dalam pembayaran kompensasi kepada penumpang jika terjadi delay yang berkepanjangan.

“Tidak perlu seperti itu, ini berkaitan dengan keamanan juga kalau uang disimpan di bandara bisa berbahaya,” tuturnya.

Dia menambahkan, operator penerbangan hanya boleh menyiapkan uang tunai di bandara saat hari libur. Sementara saat hari kerja, pencairan uang bisa dilakukan melalui bank.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif