Soloraya
Jumat, 3 April 2015 - 17:40 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Raja Solo Dianggap Tak Jalankan Kewajiban, Puger Diangkat Jadi Plt PB XIII!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KGPH Puger (JIBI/Solopos/Dok)

Konflik Keraton Solo makin rumit. Konflik PB XIII dengan Dewan Adat Keraton Solo belum berakhir. Terbaru, sentana dalem mengangkat Puger sebagai Plt PB XIII.

Solopos.com, SOLO — Pengageng Kusuma Wandowo Keraton Solo membacakan maklumat sentana dalem yang berisi pengangkatan K.G.P.H Puger sebagai pelaksana tugas (plt.) Sinuhun Paku Buwana (PB) XIII. Pengangkatan K.G.P.H Puger ini karena raja dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya.

Advertisement

Maklumat sentana dalem diserahkan Wakil Pengageng Kusuma Wandowo, K.P.H Brotodiningrat, kepada Plt. Sinuhun Pakubuwana (PB) XIII, K.G.P.H. Puger.

Brotodiningrat menjelaskan tugas Kusuma Wandowo dalam mengoreksi tugas raja dan menetapkan keputusan terkait calon pelaksana tugas raja.

Brotodiningrat menuturkan keputusan pengangkatan K.G.P.H Puger lantaran sentana dalem prihatin dengan kondisi Sinuhun PB XIII. Ini karena sentana dalem menilai Sinuhun PB XIII tidak sanggup lagi menjalankan kewajibannya sebagai raja.

Advertisement

“Banyak yang menganggap Sinuhun tidak mau melakukan tata cara adat. Raja kok tidak duduk di dampar (kursi raja),” ucapnya.

Melalui pengangkatan ini, K.G.P.H. Puger diharapkan bisa menjalankan tugas dalam upacara adat Keraton. Di samping itu, dia juga diserahi tugas mengatur pemerintahan, baik di dalam maupun keluar Keraton.

Pemerintahan di dalam terkait dengan rumah tangga keraton. Sedangkan pemerintahan keluar berhubungan dengan komunikasi dengan pihak luar Keraton. “Mudah-mudahan K.G.P.H. Puger bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi Keraton,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif