Jogja
Jumat, 3 April 2015 - 01:20 WIB

JAMINAN KESEHATAN : Ada Kebijakan Baru, Apa Itu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Jaminan Kesehatan, pihak rumah sakit mengatakan ada beberapa kebijakan BPJS yang sebelumnya tidak dikoordinasikan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki sejumlah kebijakan yang berbeda dibanding asuransi sebelumnya. Misalnya seperti proses kelahiran normal maupun saat terjadi masalah.

Advertisement

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Wonosari Aris Suryanto berpendapat dari sisi keuangan, pembayaran klaim BPJS lebih baik ketimbang program Jamkesmas atau pun Jamkesta. Tidak ada klaim BPJS yang menunggak dibayarkan baik untuk pasien rawat jalan atau rawat inap.

Namun demikian, Aris menilai masih ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki. Ada beberapa kebijakan BPJS yang tidak dikoordinasikan dengan rumah sakit, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama.

“Perbaikan ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Kami kan sudah menjalin kerja sama, jadi saat ada perubahan harus dikomunikasikan terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (1/4/2015).

Advertisement

Terpisah, Kepala BPJS Gunungkidul Syarifatun Kurniaekawati mengaku,secara rutin berkoordinasi dengan rumah sakit, tak terkecuali RSUD Wonosari. Dalam pertemuan tersebut, untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS.

“Kami berharap dengan pertemuan tersebut, kerja sama yang terjalin bisa lebih baik lagi. Kalau tidak, kami pasti memberikan pernyataan melalui surat resmi,” ujar Syarifatun.

Dia menjelaskan bentuk koordinasi salah satunya berkaitan dengan bayi yang baru lahir belum masuk dalam program BPJS kesehatan. Syarifatun mengakui apabila saat proses kelahiran berjalan normal maka klaimnya akan ikut sang ibu. Akan tetapi, kalau terjadi masalah, maka harus memiliki kartu sendiri.

Advertisement

“Program ini sudah dikomunikasikan dan ada kemudahan. Dengan menggunakan rekomendasi dari dinas terkait, si pasien [bayi yang bermasalah] bisa langsung aktif saat pertama kali mendaftar. Padahal kalau dalam kondisi normal, kepesertaan tersebut baru aktif setelah tujuh hari usai pendaftaran,” ulas Syarifatun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif