News
Kamis, 2 April 2015 - 02:30 WIB

Penggelapan Rp700 M oleh Perusahaan Sekuritas Dibongkar Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Penggelapan dana investasi senilai ratusan miliar dibongkar Bareskrim. Salah satu korbannya adalah perusahaan Jepang.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Pindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan telah mengungkap kasus penipuan penggelapan dana oleh PT AAA (perusahaan sekuritas) sekitar Rp700 miliar.

Advertisement

“Dari empat subjek [korban] kerugian terdapat Rp700 miliar dana yang dikumpulkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol. Victor Edi Simanjuntak di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Victor Edi Simanjuntak mengatakan uang sebesar itu berasal dari bank M Rp200 miliar, Bank A Rp160 miliar, IB Rp200 miliar, dan perusahaan Jepang senilai Rp120 miliar. Dia mengatakan uang yang ditarik dari korban dikirim ke beberapa rekening untuk membayar utang. “20 rekening sudah diblokir. Kejadiannya Januari 2015.”

Victor Edi Simanjuntak mengatakan perusahaan sekuritas itu menarik dana dari masyarakat, namun tidak dikelola sebagaimana semestinya. Pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memiliih perusahaan sekuritas.

Advertisement

Sementara itu, Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol. Umar Sahid mengatakan kasus penggelapan terjadi pada Januari 2015 saat PT AAA menggelapkan uang perusahaan Jepang dari transaksi jual-beli hotel di Jakarta, tepatnya di Jl. TB Simatupang.

Perusahaan Jepang itu membuat perjanjian awal dengan memberikan uang muka untuk diinvestasikan sebesar Rp120 miliar. Namun uang tersebut tidak diinvestasikan, melainkan diberikan ke rekening PT ALK. Uang yang masuk ke PT ALK selanjutnya disebar untuk menutupi utang dan membeli saham.

Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial TAR dan ELS. Keduanya disangkakan dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh disebutkan terdapat empat laporan dari kasus tersebut. Pertama, laporan bernomor LP/1157/XII/2014 Bareskrim, 29 Desember 2014 dengan pelapor berinisial TA. Disebutkan, tersangka TAR menggelapkan uang security deposit sejumlah Rp120 miliar.

Kedua, laporan bernomor LP/09/I/2015/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2015 dengan pelapor Bank M. Tersangka TAR melakukan penjualan repo (repurchase agreement) fiktif kepada Bank M dengan total Rp238,5 miliar.

Ketiga, laporan bernomor LP/46/I/2015/Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015. Pelapornya adalah Bank A dan dari situ diketahui tersangka TAR menjual repo fiktif kepada Bank A dengan nilai total Rp162 miliar.

Sedangkan dalam laporan ketiga bernomor LP/46/I/2015/tertanggal 13 Februari 2015 dari pelapor IS, tersangka TAR melakukan transaksi penjualan saham miliki pelapor tanpa sepengetahuan pemilik saham dengan nilai kerugian Rp200 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif