Soloraya
Kamis, 2 April 2015 - 04:10 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN KLATEN : Terdampak Peternakan Babi, Warga Datangi Kelurahan Gergunung

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubid Amdal dan Perizinan BLH Klaten, Kristanto (dua dari kiri), memberikan penjelasan terkait aturan kebersihan lingkungan di kantor Kalurahan Gergunung, Rabu (1/4/2015). Saat itu, sekitar 30 orang warga Lingkungan Tegal Kwoso menuntut dua peternakan babi yang ada di wilayah itu ditutup atau dipindah ke lokasi yang jauh dari permukiman. (Ayu Abriyani K.P/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan Klaten di Kelurahan Gergunung, Klaten akibat peternakan babi diprotes oleh warga.

Solopos.com, KLATEN – Sekitar 30 orang warga Lingkungan Tegal Kwoso mendatangi kantor Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (1/4/2015). Mereka menuntut dua peternakan babi yang ada di wilayah itu ditutup atau dipindah ke lokasi yang jauh dari permukiman karena mencemari lingkungan.

Advertisement

Warga mendatangi kantor kelurahan tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan warga itu diterima Lurah Gergunung, Camat Klaten Utara, Kapolsek Ketandan, Kasat Binmas Polres Klaten, perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat itu, dua peternak babi yakni Barjo warga Lingkungan Kwoso RT 003/RW 002, dan Punjul warga Lingkungan Kwoso RT 004/RW 002 juga dihadirkan dalam mediasi itu.

Di dalam pertemuan, salah satu warga Tegal Kwoso, Kris, mengatakan sangat terganggu dengan dampak peternakan babi terutama baunya. Ia pun menolak peternakan tersebut dan meminta pemilik memindahkan peternakan itu ke lokasi di luar permukiman. “Permasalahan ini sudah berjalan 10 tahun dan dampaknya terutama bau kotoran babi sangat menganggu lingkungan sekitar,” ujar Kris yang rumahnya berada di sebelah rumah Barjo.

Advertisement

Di dalam pertemuan, salah satu warga Tegal Kwoso, Kris, mengatakan sangat terganggu dengan dampak peternakan babi terutama baunya. Ia pun menolak peternakan tersebut dan meminta pemilik memindahkan peternakan itu ke lokasi di luar permukiman. “Permasalahan ini sudah berjalan 10 tahun dan dampaknya terutama bau kotoran babi sangat menganggu lingkungan sekitar,” ujar Kris yang rumahnya berada di sebelah rumah Barjo.

Warga lainnya, Dani, juga mengungkapkan hal serupa. Ia tidak ingin bersikap anarkis, tetapi peternak sebaiknya menyadari aturan yang ada dan Pemkab juga bertindak tegas terhadap permasalahan itu. “Kami tidak melarang siapa saja untuk membuka usaha karena itu hak setiap orang. Tapi, sebaiknya sesuai aturan sehingga tidak merugikan warga di sekitarnya,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Klaten Utara, Endang Widowati, mengatakan dua peternakan itu belum memiliki izin pendaftaran ternak rakyat kepada Pemkab Klaten. Temuan itu merupakan hasil pengecekan BLH dan Dinas Pertanian Klaten.

Advertisement

Sementara itu, menurut Kasubid Amdal dan Perizinan BLH Klaten, Kristanto, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mereka harus menjaga kebersihan lingkungan. Ia pun telah memberikan surat teguran pada 2 Maret lalu karena peternak melanggar aturan itu.

“Kami sudah memberikan teguran saat peternak tidak memperhatikan kebersihan. Tapi, setelah kami cek ke lapangan, mereka tidak menindaklanjutinya. Lalu kami mengirim surat teguran lagi hingga dua kali dan tetap tidak ditindaklanjuti. Akhirnya pada 2 Maret lalu, kami mengirim surat agar pemilik memindahkan peternakan ke lokasi lain. Kami memberikan waktu selama satu bulan, tetapi hingga saat ini tidak dilakukan,” ujar Kristanto.

Ia menambahkan jika dalam pertemuan itu tidak ada solusi, maka BLH akan melaporkan permasalahan itu ke Bupati Klaten untuk penegakan aturan berupa penertiban di lapangan. Nantinya, petugas yang menertibkan dari Satpol PP.

Advertisement

Perwakilan dari Dinas Pertanian, Triyanto, juga mengatakan sesuai aturan para peternak harus menjamin kebersihan dan ramah lingkungan. Mereka yang tidak memperhatikan hal itu harus memindahkan peternakannya ke lokasi lain. “Sebenarnya, kami sudah berupaya memberikan saran kepada peternak untuk mengurus izin pendaftaran ternak rakyat. Tapi, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya,” katanya.

Terkait permasalahan itu, pemilik ternak babi, Punjul, mengaku selama 30 tahun membuka usaha itu tidak ada permasalahan di lingkungannya. Namun, ia siap memenuhi persyaratan dari dinas untuk keberlangsungan usahanya. “Saya siap memenuhi persyaratan dari pemkab untuk mendapatkan izinnya,” katanya. Sementara, peternak lainnya, Barjo, menyerahkan penyelesaian masalah pencemaran lingkungan akibat peternakan babi itu ke warga.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif