Pemerintah blokir situs radikal. ICMI menilai pemblokiran situs sebaiknya melalui putusan pengadilan.
Solopos.com, JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyatakan pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme sebaiknya melalui putusan pengadilan.
“Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai langkah antisipatif yang diambil justru melanggar hukum,” kata Presidium ICMI Prof. Nanat Fatah NatsirNanat Fatah Natsir dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan sebaiknya pemerintah meminta putusan pengadilan yang menetapkan situs-situs yang akan diblokir benar-benar berbahaya karena menyebarkan paham-paham radikal.
Selain itu, kata dia, dalam menetapkan sebuah situs disebut menyebarkan radikalisme sebaiknya melibatkan beberapa pihak seperti ulama, cendekiawan, Kementerian Agama, dan organisasi masyarakat terkait.
“Kalau memang benar menyebarkan paham radikal. Memang sebaiknya diblokir bahkan ditutup,” beber Nanat.
Sebelum situs ditutup, jelas dia, sebaiknya pemerintah juga berdialog terlebih dahulu dengan pengelola situs yang dimaksud untuk mendapat penjelasan mengenai materi-materi yang disiarkan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sejumlah situs di internet karena diduga menyebarkan paham radikali. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan pihaknya akan menutup situs-situs berdasarkan laporan dari masyarakat.