News
Kamis, 2 April 2015 - 09:55 WIB

KINERJA KPK : Balik ke Kejagung, Chatarina Girsang: Masih Banyak Sidang Belum Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Chatarina Girsang (facebook.com)

Kinerja KPK kali ini terkait pengembalian Chatarina Girsang ke Kejagung setelah 10 tahun membantu KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah bekerja selama 10 tahun membantu KPK.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan masa tugas Chatarina Girsang di KPK sebagai Kepala Biro Hukum KPK, telah habis sejak tanggal 1 April 2015.

“Karena beliau sudah 10 tahun di KPK sesuai dengan PP tentang SDM KPK, maka beliau harus kembali ke instansi awal [kejaksaan] per 1 April di kejaksaan,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain Chatarina, pihak KPK juga telah mengembalikan tiga jaksa penuntut umum KPK ke kejaksaan yaitu Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo. Ketiganya dipulangkan karena masa tugasnya telah selesai di KPK.

Advertisement

“Ada tiga jaksa [dipulangkan]. Tiga lainnya di penuntutan,” kata dia.

Menurut Priharsa, posisi Kepala Biro Hukum KPK yang sebelumnya diisi Chatarina Girsang masih kosong dan belum tergantikan siapapun. Namun untuk tugasnya, Priharsa mengatakan akan diperbantukan oleh jaksa KPK yang lain.

Sementara, Chatarina Girsang membenarkan dirinya telah resmi dikembalikan ke Kejaksaan Agung oleh pihak KPK.

Advertisement

Menurut Chatarina, kendati saat ini tengah banyak sidang praperadilan yang dihadapi KPK, namun dirinya harus taat kepada aturan yang telah diatur tentang masa kerjanya di KPK dan Chatarina harus segera kembali ke kejaksaan.

“Iya benar, pas lagi banyak sidang. Tapi [saya] tetap harus patuh pada aturan,” tutur Chatarina di Jakarta, Kamis.

Chatarina meyakini posisi Kepala Biro Hukum KPK akan diisi kembali secepatnya oleh orang lain, karena KPK tengah disibukkan dengan sidang praperadilan yang diajukan para tersangka KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif