Jatim
Rabu, 1 April 2015 - 13:05 WIB

WISATA NGAWI : Hati-Hati, Hidup Anda Bisa Langsung Melarat jika Melanggar Aturan Museum Ini

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Museum di Situs Trinil (JIBI/Solopos/Istimewa)

Wisata Ngawi yang satu ini memiliki aturan yang harus diwasapdai betul oleh para pengunjungnya. Sebab, sekali saja dilanggar, hidup Anda bisa langsung melarat.

Madiunpos.com, NGAWI –  Museum Trinil di Ngawi, Jawa Timur memiliki aturan yang harus diperhatikan para pengunjungnya. Aturan itu diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. Isinya mengatur tentang tata cara dan perilaku para pengunjung di dalam museum.

Advertisement

Meski isinya sederhana, namun jangan sekalipun Anda berpikir untuk melanggarnya. Sebab, sanksi berat siap menanti mereka yang melanggar tata tertib tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 disebutkan pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan inilah yang bisa bikin melarat orang, yakni pelanggar aturan bisa didenda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pantauan Madiun Pos di lokasi, tata tertib yang disahkan pada 2010 ini berisi lima poin yang tidak boleh dilakukan pengunjung Museum Trinil atau cagar budaya lain di Indonesia.

Advertisement

Pertama, pengunjung Museum Trinil atau tempat cagar budaya lain di Indonesia dilarang untuk merusak serta merubah fungsi dan bentuk cagar budaya.

Kedua, pengunjung Museum Trinil dilarang mencuri dan memperjual belikan cagar budaya.

Ketiga, pengunjung dilarang memindahkan, membawa, dan memisahkan, serta memugar cagar budaya tanpa seijin instansi terkait. Dalam hal ini instansi terkait adalah penanggung jawab yang bertugas di Museum Trinil.

Advertisement

Keempat, pengunjung  dilarang mencoret-coret cagar budaya di lokasi situs.

Terakhir, pengunjung dilarang mengotori serta tidak membuat keonaran di situs cagar budaya.

Nah, Anda tentu tak ingin melarat hanya gara-gara melanggar aturan itu kan? (Geddy P/JIBI/Madiunpos.com)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif