Soloraya
Rabu, 1 April 2015 - 01:10 WIB

Warga Desa Parangjoro, Sukoharjo Tolak Penimbunan Batu Bara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penimbunan batu bara di Desa Parangjoro ditolak oleh warga lantaran investor diduga melanggar kesepakatan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Dukuh Menur RT 002/RW 006 Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol yang awalnya menyetujui wilayahnya dijadikan lokasi transit batu bara, kini berbalik menolak, Selasa (31/3/2015). Hal ini disebabkan adanya beberapa kesepakatan yang diduga dilanggar pihak investor, Perdana Rejeki Mandiri (PRM).

Advertisement

Ketua RW 006 Dukuh Menur, Sukadi, membenarkan adanya kesepakatan yang telah ditandatangani warga dengan PRM sekitar sebulan lalu. Pada pertemuan itu, Sukadi mengatakan warga memang menyepakati wilayahnya dijadikan transit batu bara dengan berbagai syarat. Namun PRM telah melanggar kesepakatan tersebut.

Menurut Sukadi, awalnya PRM berjanji hanya menggunakan tanah seluas 5.000 meter di ujung paling timur yang lokasinya jauh dari permukiman warga, namun lahan yang digunakan lebih dari luas yang telah disepakati. Warga juga menuntut PRM melapisi tanah yang digunakan untuk menimbun batu bara dengan semen, namun PRM langsung menumpuk batu bara di atas tanah. Tak hanya itu, hydran yang diminta warga sampai saat ini juga belum dipenuhi PRM.

“Kami juga meminta investor [PRM] untuk membuat tanggul atau pagar pembatas di sisi kanan kiri lokasi, tapi tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Advertisement

Sukadi juga mengatakan sejak lokasi tersebut ditutup pada Sabtu (28/3/2015), sudah tidak ada lagi pengiriman batu bara di lokasi tersebut. Warga telah menuntut agar penimbunan batu bara ini dipindah lokasi.  “Ada yang keluar, saya tidak tahu itu dikirim ke perusahaan atau mulai dipindah,” ujarnya.

Kepala Desa Parangjoro, Senen Poerwo Mihardjo, mengatakan PRM belum menyerahkan izin resmi terkait penempatan lokasi transit batu bara di Desa Parangjoro. Namun ia sempat diberi surat izin rekomendasi tertanggal 2009 dari Mantan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto, pada Jumat (27/3/2015). “Namun tertulis di surat itu izinnya gudang garmen, bukan batu bara” ungkapnya.

Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Lingkungan Hidup Sukoharjo, Suradji, belum bisa dimintai konfirmasi ketika dihubungi Solopos.com.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif