Soloraya
Rabu, 1 April 2015 - 08:40 WIB

TINDAKAN ASUSILA KLATEN : Dilaporkan Suami, Guru SD Dinonjobkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI/Solopos)

Tindakan asusila di Klaten seorang guru akhirnya ditangi Badan Kepegawaian Daerah. Guru SD dinonjobkan.

Solopos.com, KLATEN — Seorang guru SD di wilayah Kecamatan Cawas dinonjob atau dibebastugaskan karena terbukti berbuat asusila bersama lelaki yang telah beristri pada akhir 2013 lalu.

Advertisement

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memproses kasus itu setelah mendapat laporan dari suami guru SD tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sh itu mengajar di sebuah SD di Desa Karangasem, Kecamatan Cawas.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sh itu mengajar di sebuah SD di Desa Karangasem, Kecamatan Cawas.

Ia dilaporkan suaminya, Em, pada 30 Desember 2013 karena tepergok berselingkuh dengan pria lain, Hd. Sebelum dilaporkan, Sh tertangkap basah sedang bermesraan dengan Hd di sebuah hotel di Delanggu, pada 26 Oktober 2013.

Ahli akupuntur
Sh mengenal Hd yang merupakan seorang ahli akupuntur pada Oktober 2013 melalui Facebook. Hubungan itu berlanjut dalam dua kali pertemuan di hotel dan mereka juga melakukan hubungan suami istri.

Advertisement

Selain itu, BKD juga menilai PNS yang mempunyai masa kerja empat tahun itu telah memberikan contoh buruk bagi dunia pendidikan.

“Hari ini [Selasa (31/3)] kami menyerahkan surat keputusan sanksi kepada Sh karena pelanggaran berat dalam kasus asusila. Saat pemeriksaan, Sh mengakui perbuatannya berselingkuh dengan pria yang bukan suaminya. Itu termasuk pelanggaran berat sehingga dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru SD,” kata Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Dody Hermanu, Selasa (31/3/2015).

Selanjutnya, BKD menyerahkan Sh kepada Kepala Dinas Pendidikan Klaten untuk penempatan lokasi pekerjaan yang baru.

Advertisement

“Biasanya, guru yang sudah dibebastugaskan karena pelanggaran berat terutama asusila tidak akan menjadi guru lagi. Jadi, dia [Sh] hanya akan menjadi staf biasa di sekolah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD, Puguh Hargo Wibowo, menambahkan Sh diperiksa Tim Penegak Disiplin PNS Pemkab Klaten sejak 2 Juli 2014.

Tim pemeriksa itu terdiri atas BKD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Inspektorat Kabupaten Klaten.

Advertisement

“Sebenarnya, pemeriksaannya sudah dilakukan sejak 2 Juli tahun lalu. Tapi, setelah pemeriksaan kami harus mengkaji kasusnya terlebih dahulu untuk pengajuan sanksi yang tepat. Setelah itu, kami baru mengajukan sanksinya ke Pak Bupati. Jadi, prosesnya tidak sebentar. Kami harap kasus seperti ini tidak terulang lagi,” imbuh Puguh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif