Jogja
Rabu, 1 April 2015 - 07:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Divonis Dua Bulan Penjara, Flo Menangis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Posting path hina Jogja yang berakhir pada vonis penjara ditanggapi Flo dengan tangisan.

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Saulina Sihombing (Flo), menangis usai mendengar putusan dua bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, pada Senin (31/3/2015).

Advertisement

Dijumpai sejumlah wartawan usai sidang, Flo memilih berlari dan enggan memberikan keterangan atau tanggapan mengenai putusan.

“Enggak mau, pergi. Pergi,” ucap Flo.

Tak lama, sambil menangis, ia terlihat memeluk seorang rekan pria yang turut hadir dalam persidangan. Masih dengan tersedu-sedu Flo meninggalkan PN Kota Jogja, menggunakan motor matic bermerk Honda Scoopy yang juga ia gunakan saat mengisi bahan bakar di SPBU Lempuyangan.

Advertisement

Rekan Pria Flo di perkuliahan, Wibowo memandang hakim telah salah menafsirkan konten UU ITE yang menjadi sumber tuntutan.

“Kontennya [penghinaan] untuk individu, bukan masyarakat secara umum. Apalagi orang emosi tidak bisa dikatakan menghina, kalau Flo mengajukan banding, saya siap mendampingi sebagai pengacara,” tandas lelaki berkacamata itu, sebelum membonceng Flo meninggalkan PN. (Uli Febriarni)

Flo merupakan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbukti bersalah oleh majelis hakim, telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif