Soloraya
Rabu, 1 April 2015 - 10:40 WIB

PNS PEMKOT SOLO : Izin Sakit, Tunjangan Penghasilan PNS Dipotong 50%

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemkot Solo (JIBI/Solopos/Dok)

PNS Pemkot Solo diberi tunjangan penghasilan. Namun, jika izin sakit tunjangan PNS Pemkot Solo itu dipotong 50%.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo segera memberlakukan pemotongan tambahan penghasilan (tamsil) pada pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 April. Pemotongan tunjangan tamsil diterapkan variatif sesuai pelanggaran disiplin waktu PNS. Bahkan, abdi negara yang izin sakit juga diberlakukan potong tamsil sebesar 50% tiap harinya.

Advertisement

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Daryono, mengatakan penyusunan indeks pemotongan tamsil dan aplikasi sistem telah dirampungkan dan berlaku per 1 April. Menurut Daryono, penerapan potong tamsil tak hanya berlaku bagi PNS yang telat kerja maupun izin tanpa keterangan. Kebijakan tersebut juga akan menyasar PNS yang izin sakit.

“Izin sakit maksimal dua hari dikenakan potongan 50% per hari. Jika sakit lebih dari dua hari, PNS wajib mengajukan cuti sakit dengan potongan 25%,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).

Advertisement

“Izin sakit maksimal dua hari dikenakan potongan 50% per hari. Jika sakit lebih dari dua hari, PNS wajib mengajukan cuti sakit dengan potongan 25%,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).

Daryono menerangkan rumusan pemotongan tamsil yakni persentase potongan dikali jumlah tamsil lalu dibagi jumlah hari kerja selama sebulan. Contoh kasus ketika seorang PNS bertamsil Rp1.000.000 sebulan izin sakit selama satu hari, maka potongan tamsilnya sebesar Rp11.366. Hitungan itu dengan catatan PNS masuk 22 hari setiap bulannya.

Daryono mengatakan PNS bisa nol tamsil jika tidak masuk tanpa keterangan selama sebulan. Pemkot memberlakukan potongan tamsil 100% pada kasus ini.

Advertisement

Daryono menerangkan mekanisme pemotongan tamsil telah diatur dalam Perwali No.5/2015 tentang Tamsil Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot. Seluruh potongan tamsil akan masuk kas daerah.

Kepala BKD, Hari Prihatno, mengatakan kebijakan potong tamsil telah disusun sejak 2014 untuk menekan pelanggaran disiplin pegawai Pemkot. Namun pihaknya menampik hal tersebut merupakan hukuman (punishment) bagi PNS.

“Ini hanya bicara hak dan kewajiban. Kalau kewajiban PNS terpenuhi, semua haknya akan diberikan,” jelas Hari.

Advertisement

Hari menambahkan presensi fingerprint untuk mendukung kebijakan sudah disiapkan di semua SKPD kecuali kelurahan. Akumulasi potongan tamsil, sebut dia, akan secara langsung terdeteksi melalui alat tersebut.

“Seluruh fingerprint juga sudah terkoneksi di BKD. Jadi PNS di DKK misalnya, bisa absen di BPMPT begitu pula sebaliknya. Ini untuk mengantisipasi antrean pengabsen,” tandasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif