News
Rabu, 1 April 2015 - 12:55 WIB

PILKADA SERENTAK : DKPP Usulkan Parpol Berkonflik Tak Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jimly Asshiddiqie (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak digelar akhir tahun ini. DKPP usulkan parpol yang berkonflik tak boleh ikut pilkada.

Solopos.com, JAKARTA – Pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak akan digelar akhir tahun ini. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan aturan yang mewajibkan partai politik yang dilanda konflik melakukan islah sebelum mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Advertisement

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya mengusulkan beberapa opsi untuk meningkatkan standar integritas peserta pemilu dan partai politik yang mengusung pasangan calon.

Salah satunya adalah dorongan untuk melakukan islah kepada partai politik yang dilanda konflik.

“Kalau tidak islah, mereka terpaksa harus menunggu putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Advertisement

Jimly menuturkan pihaknya juga berharap pengadilan dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan konflik partai politik, sebelum proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum sudah memiliki jadwal tahapan pemilihan umum kepala daerah.

Menurut Jimly, opsi lanjutan dari usulan tersebut adalah partai politik yang masih terlibat konflik internal tidak dapat mengusulkan pasangan calon untuk maju dalam pilkada.

Usulan tersebut diajukan untuk menjaga integritas internal partai politik, tanpa harus membela kelompok manapun.

Advertisement

“Untuk pasangan calonnya, nanti bisa mengantisipasi dengan memanfaatkan jalur calon independen. Dengan begitu hak konstitusionalnya tidak hilang,” ujar dia.

Saat ini, usulan tersebut sedang dibahas KPU dengan mendengarkan pendapat dari DPR dan Pemerintah. Harapannya, konflik internal partai politik tidak mengganggu integritas penyelenggaraan demokrasi di dalam negeri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif