Jateng
Rabu, 1 April 2015 - 06:55 WIB

PENEGAKAN PERDA : Satpol PP Kudus Segel Bangunan Milik RS Mardi Rahayu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Penegakan Perda di Kudus terus digalakkan. Satpol PP Kudus menyegel bangunan berlantai tiga milik RS Mardi Rahayu yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2015), menyegel bangunan radiologi berlantai tiga milik Rumah Sakit Mardi Rahayu karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP Kudus didampingi anggota DPRD Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus.

Advertisement

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kudus Abdul Halil ditemui usai melakukan penyegelan bangunan radiologi berlantai tiga di Kudus, Selasa, bangunan baru berlantai tiga milik RS Mardi Rahayu tersebut memang belum mengantongi IMB.

Padahal, lanjut dia, bangunan sudah jadi dan proses pembangunannya juga hampir selesai.

Sesuai ketentuan, kata dia, IMB harusnya diurus sebelum bangunan berdiri, kenyataannya bangunan sudah hampir rampung belum juga memiliki IMB.

Advertisement

“Jika tidak segera merespons, tentunya bisa berujung dijatuhkannya sanksi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Berdasarkan Perda nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan harus memperoleh izin dari bupati.

Sementara pada pasal 31 ayat (1), dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala BPMPPT Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti membenarkan, bahwa bangunan baru milik RS Mardi Rahayu Kudus tersebut memang belum mengantongi IMB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif