News
Rabu, 1 April 2015 - 16:00 WIB

KASUS UPS DKI : Terima Duit, Rekening 2 Tersangka UPS Dibekukan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI Jakarta makin terang. Dua tersangka diduga berperan memasukkan pengadaan UPS ke APBD-P DKI dibantu orang DPRD.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membekukan rekening dua tersangka kasus uninterrupible supply power (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Advertisement

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto menyatakan pihaknya sudah membekukan rekening dua tersangka kasus UPS tersebut. “Rekening keduanya sudah dibekukan,” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Besaran jumlah uang di dalam rekening tersebut, Rikwanto mengatakan hal tersebut tidak dapat dipublikasikan karena bukan untuk konsumsi publik. Rekening keduanya dibekukan setelah penyidik melihat adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi masuk ke rekening mereka.

Kedua tersangka tersebut, kata Rikwanto, berperan sebagai pihak yang memasukan program pengadaan UPS ke APBD-P Pemprov DKI Jakarta. Keduanya dibantu oleh oknum DPRD dan pihak swasta. Rikwanto mengatakan dana tersebut sudah cair, selanjutnya penyidik tengah mendalami aliran dana hasil korupsi itu ke DPRD dan distributor.

Advertisement

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, hasilnya penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam UPS tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif