News
Rabu, 1 April 2015 - 20:20 WIB

KASUS PAYMENT GATEWAY : Bareskrim Sita 199 Dokumen Denny Indrayana, Ini Isinya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway yang menyeret Denny Indrayana terus diproses. Polisi menggeledah Gedung Kemenkumham.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri telah menyita 199 dokumen yang dinilai penting untuk penyidikan kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.?

Advertisement

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ferdinand Siagian, 199 dokumen tersebut telah disita dan dibawa penyidik. Dokumen itu diambil dari bekas ruang kerja Denny Indrayana pada saat masih menjabat sebagai Wamenkumham.

“Dokumen itu antara lain yang berkitan dengan Payment Gateway, kemudian data-data elektronik, daftar hadir atau absensi hasil rapat Payment Gateway, serta proposal dari vendor,” tutur Ferdinand di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Ferdinand, sampai saat ini tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Denny Indrayana dan memilih beberapa berkas yang akan dibawa sebagai barang bukti ke Bareskrim Polri.

Advertisement

“Sampai sekrang para penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen penting untuk dilakukan pendalaman,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif